(https://bakalan-bjn.smartbojonegoro.id/) - Bakalan-07/06/2021 Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes), yaitu menindaklanjuti prioritas belanja yang telah ditetapkan oleh Musyawarah Desa menjadi lebih rinci seperti perhitungan teknis, rencana anggaran biaya dan jadwal pelaksanaan kegiatan. Karena itu Musrenbangdes merupakan domain Pemerintahan Desa (Kepala dan Perangkat Desa), tentu saja dalam proses Musrenbangdes Pemerintahan Desa tetap melibatkan BPD dan perwakilan kelompok masyarakat untuk menjamin mandat Musyawarah Desa diimplementasikan dalam perencanaan yang lebih teknis.
Berkaitan dengan Perencanaan Pembanguan Desa Bakalan Tahun 2022 melalui Musyawarah Desa, telah dilaksanakan kegiatan Musyawarah Desa yang akan dituangkan kedalam Rencana Kerja Pemerintah Desa Bakalan Tahun Anggaran 2022 , (7/6).
Dalam kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembanguan Desa dihadiri oleh Kepala Desa Bakalan, Perangakat Desa, BPD, Pendaping Desa, Pihak Kecamatan, wakil kelompok masyarakat, dan undangan lainnya dengan pembahasan materi diantaranya :
1. Pembahasan RKP Tahun 2020 untuk kegiatan Tahun 2021 ( sisa Kegiatan Tahun 2021 dari RKPDes Tahun 2020).
2. Kegiatan rutin Desa yang telah berjalan
3. Kegiatan rutin yang belum berjalan
4. Arah Kebijakan Pembanguan Kabupaten dan Provinsi
5. Pembahasan Indeks Desa Membanguan (IDM) berbasis SDGs
6. Pembahasan RPJMDes untuk Perencanaan Tahun 2022.
7. Penyelarasan Kegiatan tahun 2021 dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2022.
8. Pagu Indikatif Tahun 2022 diambil dan disesuaikan dengan Pagu Tahun sebelumnya.