Minggu, 11 Desember 2022 pukul 10.00 WIB telah dilaksanakan kegiatan yang menggembirakan para waga Desa Bakalan, yakni Pembagian sertifikat yang diterbitkan melalui Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) bertempat di 3 (tiga) Tempat 1. Rumah Bapak Winarto (RT.003/001) 2. Rumah Bapak Warsito (RT.010/002) 3. Rumah Bapak Mulyono (RT.015/002), Desa Bakalan, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro. PTSL merupakan program yang telah diluncurkan oleh Pemerintah Indonesia dalam menanggapi persoalan mengenai sengeketa lahan. PTSL ini juga telah diatur dalam Instruktur Presiden No.2 Tahun 2018.
Para warga desa tentu sangat menantikan momen ini karena dengan adanya pembagian PTSL ini dapat membuktikan bahwa mereka memiliki bukti kepemilikan tanah secara sah. Kegiatan ini membuktikan bahwa Desa Bakalan telah melaksanakan kewajiban Pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum warga Indonesia terutama bagi warga Desa Bakalan sendiri.
Tentunya, di momen yang dinantikan ini telah dihadiri oleh BPN Kabupaten Bojonegoro, Panitia PTSL Desa dan sejumlah perangkat desa. “"Syukur Alhamdulillah, pada hari ini Minggu Pemerintah Desa Bakalan bersama BPN bisa menyalurkan sertifikat PTSL kepada para penerima. dengan jumlah 1.160 penerima. Harapannya dengan adanya penyaluran sertifikat PTSL, bisa meningkatkan taraf ekonomi khususnya di Desa Bakalan," tutur Sekdes (Sutikno).
#desabakalan
#kecamatankapas
#kabupatenbojonegoro