Bakalan - Pemerintah Desa Bakalan bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bakalan menggelar dan melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penetapan rencana kerja pembangunan desa (RKPDes) Tahun 2022. Senin (13/09/2021)
Pelaksanaan Musdes RKPDesa bendasarkan pada Permendes PDTT Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa dan musdes RKPDesa bertujuan untuk menyusun perencanaan desa yang baik dan matang dalam menentukan pokok-pokok kebijakan arah pembangunan Desa Kelong untuk tahun 2021 yang akan datang.
Bertempat di Sasana Bhakti Praja Desa Bakalan Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro, Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Camat Kapas, Kepala Desa beserta Perangkat, Bhabinsa, Bhabinkamtibmas, Pendamping Desa, Ketua BPD Desa Bakalan, Ketua RT/RW, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat.
Dalam musyawarah Desa (Musdes) tersebut Kepala Desa Bakalan dalam kata sambutanya disampaikan oleh Kepala Desa Bakalan dalam kesempatan tersebut Kades Mengakui dalam Proses penyusunan RKPDes tentu tak luput dari kesalahan Kepala Desa berharap kedepannya agar bisa saling bekerjasama untuk menyempurnakan RKPDesa ditahun Berikutnya.
Sambutan Ketua BPD Desa Bakalan Mudzakir menyampaikan bahwasannya Musyawarah RKPDesa ini wajib untuk dilaksanakan, karena jika musyawarah RKPDesa tidak dilaksanakan, maka tidak akan bisa melanjutkan proses selanjutnya yaitu Musrenbang, dan selanjutnya akan ditetapkan menjadi APBDES.
Camat Kapas Moh. Makhfud, S.Sos. dalam sambutannya mengapresiasi pada Desa Bakalan Karna Desa Bakalan yang sudah menyelesaikan RKPDes sesuai dengan jadwal yg di tetapkan. Camat Kapas, Beliau Menyampaikan Bahwa untuk Menyusun RKPDes yang paling penting adalah bagaimana mewujudkan dan melaksanakan dalam pemanfaatan Dana Desa maupun ADD dalam mewujudkan infrasuktur baik (fisik dan non fisik) secara tranparan demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa.